Keterbukaan informasi publik adalah salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat yang pada dasarnya bertujuan untuk mewujudkan good governance. Hak setiap orang untuk memperoleh informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan informasi publik. Keberadaan Undang-undang tentang keterbukaan informasi publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap orang untuk memperoleh informasi, (2) kewajiban badan publik menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana, (3) pengecualian bersifat ketat dan terbatas, (4) kewajiban badan publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi.
Berdasarkan hal tersebut, USN Kolaka telah mendirikan PPID sejak tahun 2018 sesuai SK Rektor Nomor 169/UN56/LL/2018 tentang Pendirian Pusat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Universitas Sembilanbelas November Kolaka. Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi PPID tertuang dalam Surat Keputusan Rektor yang diterbitkan setiap tahun
Tahun 2018 - 2020 disini
Tahun 2021 disini
Tahun 2022 disini
Dalam pelaksanaan keterbukaan informasi maka Universitas Sembilanbelas November Kolaka mengumumkan setiap peraturan, keputusan dan/atau kebijakan yang mengikat bagi publik yang dihasilkan oleh Universitas Sembilanbelas November Kolaka.
VISI : Terwujudnya pelayanan informasi yang transparan dan terpercaya untuk memenuhi hak informasi setiap orang.
MISI :
MOTTO :
CEPAT - TEPAT - SEDERHANA - TERPERCAYA