Portal PPID

Universitas Sembilanbelas November Kolaka

Hak Mengajukan Keberatan

Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan keberatan atas pelayanan informasi yang diberikan oleh PPID sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Keberatan dapat diajukan apabila pemohon merasa tidak puas dengan pelayanan yang diberikan.

Alasan Pengajuan Keberatan

1
Penolakan Permohonan

Permohonan informasi ditolak tanpa alasan yang jelas atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2
Informasi Tidak Lengkap

Informasi yang diberikan tidak lengkap, tidak akurat, atau tidak sesuai dengan yang dimohon.

3
Keterlambatan Pelayanan

Pelayanan informasi melebihi batas waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

4
Biaya Tidak Wajar

Dikenakan biaya yang tidak wajar atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

5
Pelayanan Diskriminatif

Mendapat perlakuan yang diskriminatif dalam pelayanan informasi publik.

6
Tidak Ada Tanggapan

Tidak mendapat tanggapan atau konfirmasi atas permohonan informasi yang diajukan.

Prosedur Pengajuan Keberatan

1
Pengajuan Keberatan

Pemohon mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID dengan melampirkan dokumen pendukung dan alasan keberatan yang jelas.

Batas Waktu Pengajuan:
  • Maksimal 30 hari kerja sejak permohonan ditolak
  • Maksimal 30 hari kerja sejak batas waktu pelayanan terlampaui
2
Penelitian Keberatan

Atasan PPID melakukan penelitian dan verifikasi terhadap keberatan yang diajukan serta mengevaluasi proses pelayanan informasi yang telah dilakukan.

Proses Penelitian:
  • Verifikasi dokumen keberatan
  • Evaluasi proses pelayanan
  • Koordinasi dengan unit terkait
3
Keputusan Keberatan

Atasan PPID memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan dalam bentuk tertulis dengan disertai alasan dan pertimbangan yang jelas.

Waktu Keputusan:
  • Maksimal 30 hari kerja sejak keberatan diterima
  • Dapat diperpanjang 30 hari kerja dengan pemberitahuan
4
Tindak Lanjut

Jika keberatan dikabulkan, PPID wajib melaksanakan keputusan tersebut. Jika ditolak, pemohon dapat mengajukan keberatan ke Komisi Informasi.

Opsi Tindak Lanjut:
  • Pelaksanaan keputusan (jika dikabulkan)
  • Keberatan ke Komisi Informasi (jika ditolak)

Persyaratan Pengajuan Keberatan

Surat Keberatan

Surat keberatan yang ditujukan kepada atasan PPID dengan mencantumkan identitas lengkap pemohon.

Dokumen Pendukung

Fotokopi dokumen permohonan informasi sebelumnya dan bukti penolakan atau keterlambatan pelayanan.

Alasan Keberatan

Uraian yang jelas mengenai alasan keberatan dan dasar hukum yang mendukung keberatan tersebut.

Identitas Pemohon

Fotokopi identitas diri (KTP/SIM/Paspor) dan surat kuasa jika diwakilkan.

Template Surat Keberatan

Format Surat Keberatan

Gunakan format berikut sebagai panduan dalam menyusun surat keberatan

Kepada:
Atasan PPID Universitas Sembilanbelas November Kolaka
di Kolaka

Perihal: Keberatan atas Pelayanan Informasi Publik

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  • Nama: [Nama Lengkap]
  • Alamat: [Alamat Lengkap]
  • No. Telepon: [Nomor Telepon]
  • Email: [Alamat Email]

Dengan ini mengajukan keberatan atas pelayanan informasi publik dengan alasan:

[Uraikan alasan keberatan secara jelas dan detail]

Demikian surat keberatan ini saya sampaikan. Atas perhatian dan tanggapannya, saya ucapkan terima kasih.

Kolaka, [Tanggal]
Pemohon,


[Nama Lengkap]