Universitas Sembilanbelas November Kolaka
Universitas Sembilanbelas November Kolaka
Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan keberatan atas pelayanan informasi yang diberikan oleh PPID sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Keberatan dapat diajukan apabila pemohon merasa tidak puas dengan pelayanan yang diberikan.
Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 35-36
Peraturan tentang Standar Layanan Informasi Publik
Permohonan informasi ditolak tanpa alasan yang jelas atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Informasi yang diberikan tidak lengkap, tidak akurat, atau tidak sesuai dengan yang dimohon.
Pelayanan informasi melebihi batas waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Dikenakan biaya yang tidak wajar atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mendapat perlakuan yang diskriminatif dalam pelayanan informasi publik.
Tidak mendapat tanggapan atau konfirmasi atas permohonan informasi yang diajukan.
Pemohon mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID dengan melampirkan dokumen pendukung dan alasan keberatan yang jelas.
Atasan PPID melakukan penelitian dan verifikasi terhadap keberatan yang diajukan serta mengevaluasi proses pelayanan informasi yang telah dilakukan.
Atasan PPID memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan dalam bentuk tertulis dengan disertai alasan dan pertimbangan yang jelas.
Jika keberatan dikabulkan, PPID wajib melaksanakan keputusan tersebut. Jika ditolak, pemohon dapat mengajukan keberatan ke Komisi Informasi.
Surat keberatan yang ditujukan kepada atasan PPID dengan mencantumkan identitas lengkap pemohon.
Fotokopi dokumen permohonan informasi sebelumnya dan bukti penolakan atau keterlambatan pelayanan.
Uraian yang jelas mengenai alasan keberatan dan dasar hukum yang mendukung keberatan tersebut.
Fotokopi identitas diri (KTP/SIM/Paspor) dan surat kuasa jika diwakilkan.
Gunakan format berikut sebagai panduan dalam menyusun surat keberatan
Kepada:
Atasan PPID Universitas Sembilanbelas November Kolaka
di Kolaka
Perihal: Keberatan atas Pelayanan Informasi Publik
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Dengan ini mengajukan keberatan atas pelayanan informasi publik dengan alasan:
[Uraikan alasan keberatan secara jelas dan detail]
Demikian surat keberatan ini saya sampaikan. Atas perhatian dan tanggapannya, saya ucapkan terima kasih.
Kolaka, [Tanggal]
Pemohon,
[Nama Lengkap]