Portal PPID

Universitas Sembilanbelas November Kolaka

Panduan Permohonan Informasi Publik

Setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Berikut adalah tata cara permohonan informasi di Universitas Sembilanbelas November Kolaka.

Prosedur Permohonan Informasi

1
Pengajuan Permohonan

Pemohon mengajukan permohonan informasi secara tertulis atau lisan kepada PPID Universitas Sembilanbelas November Kolaka dengan mengisi formulir permohonan informasi yang telah disediakan.

Cara Pengajuan:
  • Datang langsung ke kantor PPID
  • Melalui surat resmi
  • Melalui email resmi
  • Melalui website resmi
2
Verifikasi Permohonan

PPID melakukan verifikasi kelengkapan dokumen dan identitas pemohon serta memberikan tanda bukti penerimaan permohonan informasi.

Dokumen yang diperlukan:
  • Identitas diri (KTP/SIM/Paspor)
  • Formulir permohonan yang telah diisi lengkap
  • Surat kuasa (jika diwakilkan)
3
Penelitian dan Pengkajian

PPID melakukan penelitian dan pengkajian terhadap informasi yang dimohon untuk memastikan informasi tersebut dapat diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Waktu Proses:
  • Informasi sederhana: 1-3 hari kerja
  • Informasi kompleks: 7-10 hari kerja
  • Informasi yang memerlukan koordinasi: maksimal 17 hari kerja
4
Penyampaian Informasi

PPID menyampaikan informasi yang dimohon kepada pemohon sesuai dengan format yang diminta atau memberikan pemberitahuan tertulis jika informasi tidak dapat diberikan.

Format Penyampaian:
  • Salinan tertulis
  • Format digital (PDF/Word)
  • Presentasi langsung
  • Akses untuk melihat dokumen asli

Persyaratan Permohonan

Perorangan

Formulir permohonan informasi, Fotokopi/scan KTP, Uraian informasi yang diminta

Badan Hukum

Formulir permohonan informasi, Akta pendirian atau anggaran dasar, Surat kuasa/penugasan resmi, Identitas petugas pemohon (KTP/SIM), Tujuan permintaan informasi

Kelompok Masyarakat

Formulir permohonan informasi, Surat mandat atau pernyataan tertulis, Identitas para penanggung jawab (KTP/SIM), Penjelasan tujuan dan rencana pemanfaatan informasi

Kedinasan

Surat resmi dari pimpinan instansi, Formulir permohonan informasi, Identitas pejabat/pegawai yang diberi kuasa, Keterangan jelas mengenai informasi yang diperlukan

Biaya Permohonan

Jenis Layanan Biaya Keterangan
Permohonan Informasi GRATIS Tidak dikenakan biaya untuk permohonan informasi
Fotokopi Dokumen Rp 500/lembar Biaya fotokopi sesuai tarif yang berlaku
Cetak Dokumen Rp 1.000/lembar Biaya cetak untuk dokumen berwarna