Universitas Sembilanbelas November Kolaka
Universitas Sembilanbelas November Kolaka
Setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Berikut adalah tata cara permohonan informasi di Universitas Sembilanbelas November Kolaka.
Pemohon mengajukan permohonan informasi secara tertulis atau lisan kepada PPID Universitas Sembilanbelas November Kolaka dengan mengisi formulir permohonan informasi yang telah disediakan.
PPID melakukan verifikasi kelengkapan dokumen dan identitas pemohon serta memberikan tanda bukti penerimaan permohonan informasi.
PPID melakukan penelitian dan pengkajian terhadap informasi yang dimohon untuk memastikan informasi tersebut dapat diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PPID menyampaikan informasi yang dimohon kepada pemohon sesuai dengan format yang diminta atau memberikan pemberitahuan tertulis jika informasi tidak dapat diberikan.
Formulir permohonan informasi, Fotokopi/scan KTP, Uraian informasi yang diminta
Formulir permohonan informasi, Akta pendirian atau anggaran dasar, Surat kuasa/penugasan resmi, Identitas petugas pemohon (KTP/SIM), Tujuan permintaan informasi
Formulir permohonan informasi, Surat mandat atau pernyataan tertulis, Identitas para penanggung jawab (KTP/SIM), Penjelasan tujuan dan rencana pemanfaatan informasi
Surat resmi dari pimpinan instansi, Formulir permohonan informasi, Identitas pejabat/pegawai yang diberi kuasa, Keterangan jelas mengenai informasi yang diperlukan
| Jenis Layanan | Biaya | Keterangan |
|---|---|---|
| Permohonan Informasi | GRATIS | Tidak dikenakan biaya untuk permohonan informasi |
| Fotokopi Dokumen | Rp 500/lembar | Biaya fotokopi sesuai tarif yang berlaku |
| Cetak Dokumen | Rp 1.000/lembar | Biaya cetak untuk dokumen berwarna |