Apa itu PPID?
PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik. PPID bertugas mengkoordinasikan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pendokumentasian, dan penyediaan informasi publik.
Bagaimana cara mengajukan permohonan informasi?
Permohonan informasi dapat diajukan dengan cara:
- Mengisi formulir permohonan informasi
- Menyampaikan secara lisan atau tertulis
- Melalui media elektronik (email, website)
- Datang langsung ke kantor PPID USN Kolaka
Pastikan untuk menyertakan identitas diri dan informasi yang jelas tentang data yang diminta.
Berapa lama waktu yang diperlukan untuk mendapatkan informasi?
Sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008, PPID wajib memberikan tanggapan atas permohonan informasi dalam jangka waktu:
- 10 hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi
- 7 hari kerja untuk informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak
- Dapat diperpanjang 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis
Apakah ada biaya untuk mengajukan permohonan informasi?
Permohonan informasi publik GRATIS. Namun, pemohon dapat dikenakan biaya untuk:
- Penggandaan/fotokopi dokumen
- Pengiriman dokumen via pos/kurir
- Penyediaan dalam format khusus
Biaya tersebut sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan dan bersifat transparan.
Apa saja jenis informasi yang dapat diminta?
Informasi publik yang dapat diminta meliputi:
Informasi Berkala
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi Serta Merta
Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum
Informasi Setiap Saat
Informasi yang wajib disediakan oleh badan publik di luar informasi berkala dan serta merta
Bagaimana jika permohonan informasi ditolak?
Jika permohonan informasi ditolak, pemohon dapat:
- Mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam waktu 30 hari kerja
- Mengajukan sengketa ke Komisi Informasi jika keberatan ditolak
- Mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara
Setiap penolakan harus disertai dengan alasan yang jelas dan dasar hukum yang kuat.
Informasi apa saja yang dikecualikan?
Informasi yang dikecualikan dari keterbukaan informasi publik meliputi:
- Informasi yang dapat menghambat proses penegakan hukum
- Informasi yang dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak kekayaan intelektual
- Informasi yang dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara
- Informasi yang dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia
- Informasi yang dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional
- Informasi yang dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri