Portal PPID

Universitas Sembilanbelas November Kolaka

MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)

UNIVERSITAS SEMBILANBELAS NOVEMBER KOLAKA

Dengan ini kami menyatakan kesanggupan untuk menyelenggarakan pelayanan informasi publik yang berkualitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berkomitmen untuk:

1. Memberikan Pelayanan Prima

Memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, mudah, terjangkau, dan tidak diskriminatif kepada seluruh pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Menjamin Transparansi

Menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan dengan tetap memperhatikan hak-hak yang dikecualikan dari keterbukaan informasi publik sesuai dengan undang-undang.

3. Melayani dengan Profesional

Melaksanakan tugas dan fungsi dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan profesionalisme dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.

4. Menjaga Kerahasiaan

Melindungi informasi yang dikecualikan dan menjaga kerahasiaan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5. Meningkatkan Kualitas Layanan

Terus melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan informasi publik melalui evaluasi berkala dan inovasi dalam sistem pelayanan.

6. Memenuhi Standar Waktu

Memberikan tanggapan atas permohonan informasi publik paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi publik.

Prinsip Pelayanan Informasi Publik

Transparan

Memberikan akses informasi yang terbuka dan mudah dipahami

Akuntabel

Dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan perundang-undangan

Partisipatif

Mendorong peran serta masyarakat dalam mengakses informasi

Non-Diskriminatif

Memberikan pelayanan yang sama kepada semua pemohon

Demikian maklumat ini kami buat dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.

Kolaka, 1 Januari 2025

Pejabat PPID

Universitas Sembilanbelas November Kolaka

Irsan Rahman, SH.,MH

NIP 198912132015041001