MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)
UNIVERSITAS SEMBILANBELAS NOVEMBER KOLAKA
Dengan ini kami menyatakan kesanggupan untuk menyelenggarakan pelayanan informasi publik yang berkualitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berkomitmen untuk:
1. Memberikan Pelayanan Prima
Memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, mudah, terjangkau, dan tidak diskriminatif kepada seluruh pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Menjamin Transparansi
Menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan dengan tetap memperhatikan hak-hak yang dikecualikan dari keterbukaan informasi publik sesuai dengan undang-undang.
3. Melayani dengan Profesional
Melaksanakan tugas dan fungsi dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan profesionalisme dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.
4. Menjaga Kerahasiaan
Melindungi informasi yang dikecualikan dan menjaga kerahasiaan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Meningkatkan Kualitas Layanan
Terus melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan informasi publik melalui evaluasi berkala dan inovasi dalam sistem pelayanan.
6. Memenuhi Standar Waktu
Memberikan tanggapan atas permohonan informasi publik paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi publik.
Prinsip Pelayanan Informasi Publik
Transparan
Memberikan akses informasi yang terbuka dan mudah dipahami
Akuntabel
Dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan perundang-undangan
Partisipatif
Mendorong peran serta masyarakat dalam mengakses informasi
Non-Diskriminatif
Memberikan pelayanan yang sama kepada semua pemohon
Demikian maklumat ini kami buat dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.
Kolaka, 1 Januari 2025
Pejabat PPID
Universitas Sembilanbelas November Kolaka
Irsan Rahman, SH.,MH
NIP 198912132015041001