Portal PPID

Universitas Sembilanbelas November Kolaka

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Universitas Sembilanbelas November Kolaka merupakan unit kerja resmi yang bertanggung jawab dalam mengelola, mendokumentasikan, dan memberikan pelayanan informasi publik di lingkungan universitas. Keberadaan PPID bertujuan memastikan setiap permintaan informasi dari masyarakat, civitas akademika, maupun pihak eksternal dapat dilayani dengan cepat, tepat, dan akuntabel sesuai prinsip keterbukaan informasi. Melalui PPID, universitas menjamin keterbukaan data dan dokumen yang relevan dengan kepentingan publik, sehingga mendukung transparansi dan akuntabilitas tata kelola perguruan tinggi.

Pembentukan PPID Universitas Sembilanbelas November Kolaka didasarkan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Regulasi ini mewajibkan setiap badan publik untuk menyediakan dan memberikan akses informasi kepada masyarakat sebagai wujud hak warga negara. Dengan berlandaskan regulasi nasional tersebut, PPID USN Kolaka menjadi garda terdepan dalam menjawab kebutuhan informasi publik yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain mengacu pada undang-undang, keberadaan PPID di USN Kolaka juga ditegaskan melalui dasar hukum internal, yaitu Surat Keputusan Rektor Nomor 13/UN56/HK.00.03/2025. SK Rektor ini mengatur pembentukan, tugas, dan kewenangan PPID sebagai lembaga resmi yang memiliki tanggung jawab penuh dalam pengelolaan data dan dokumentasi informasi. Penetapan ini memperkuat posisi PPID sebagai unit yang memiliki legitimasi hukum baik secara nasional maupun internal universitas.

Dalam pelaksanaannya, PPID Universitas Sembilanbelas November Kolaka menjalankan fungsi strategis seperti mengelola permohonan informasi, menyediakan daftar informasi publik yang wajib diumumkan, serta melakukan pengarsipan dokumen penting secara sistematis. PPID juga bertugas menyiapkan laporan layanan informasi dan memastikan setiap proses pelayanan dilakukan dengan prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas. Dengan demikian, PPID menjadi pintu utama dalam mewujudkan pemerintahan universitas yang terbuka, responsif, dan terpercaya di mata masyarakat.

Komitmen Kami

Memberikan pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh seluruh civitas akademika dan masyarakat umum.